Pengertian Hukum
Berdasarkan
pendapat para ahli:
- Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
- Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Asas dan Tujuan
Hukum
l . Hukum mengabdi kepada tujuan negara untuk mencapai
kemakmuran dan kebahagiaan negara (Prof. Soebakti)
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (LJ. van
Apeldoorn)
3. Mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi
sebanyak mungkin orang (Jeremy Bentham)
4 . Menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak
terganggu
5. Menghadirkan kedamaian, mewujudkan keadilan dan
memanusiakan manusia (O. Notohamidjojo)
Bagaimanakah Sistem Hukum Indonesia?
Indonesia adalah negara hukum, memuat unsur-unsur sebagai berikut:
- Menjunjung tinggi hukum
- Adanya pembagian kekuasaan
- Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
- Dimungkinkan adanya peradilan administrasi
Jenis-jenis Hukum/Penggolongan Hukum
a.
Menurut Sumbernya:
- Undang-undang, tercantum
dalam perundang-undangan
- Kebiasaan, terletak dalam peraturan
kebiasaan (adat)
- Traktat, ditetapkan oleh
negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat)
- Yurisprudensi, terbentuk
karena keputusan hakim
- Doktrin, pendapat para ahli
hukum
b.
Menurut Bentuknya
- Hukum Tertulis, dicantumkan dalam perundangan
- Hukum
Tidak tertulis, hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis/hukum kebiasaan
c.
Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum
Nasional, berlaku dalam suatu negara
- Hukum
Internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional
- Hukum
Gereja, kumpulan norma-norma yang ditetapkan gereja
untuk para anggotanya.
d.
Menurut Waktu Berlakunya
- Ius
Constitutum, hukum yang berlaku sekarang
bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius
Contituendum, hukum yang
diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang
- Ius
Naturale, hukum asasi atau
hukum alam, hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu
dan untuk segala bangsa di dunia.
e.
Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Material, memuat peraturan yang mengatur kepentingan dalam hubungan yang
berwujud perintah dan larangan, mis. Hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang,
dll
- Hukum Formal, memuat peraturan yang mengatur cara
mengajukan perkara ke pengadilan dan
cara hakim memberi putusan.
f.
Menurut Sifatnya
- Hukum
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Misalnya perkara pidana.
- Hukum
yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
No comments:
Post a Comment