Friday, October 19, 2012

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional


Pengertian Hukum
Berdasarkan pendapat para ahli:
  1. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
  2. Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
  3. Peraturan bersifat memaksa
  4. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Asas dan Tujuan Hukum
l . Hukum mengabdi kepada tujuan negara untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan negara (Prof. Soebakti)
2Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (LJ. van Apeldoorn)
3Mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang (Jeremy Bentham)
4 . Menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak terganggu
5.  Menghadirkan kedamaian, mewujudkan keadilan dan memanusiakan manusia (O. Notohamidjojo)

Bagaimanakah Sistem Hukum Indonesia?
Indonesia adalah negara hukum, memuat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Menjunjung tinggi hukum
  2. Adanya pembagian kekuasaan
  3. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
  4. Dimungkinkan adanya peradilan administrasi

Jenis-jenis Hukum/Penggolongan Hukum
a.               Menurut Sumbernya:
-         Undang-undang, tercantum dalam perundang-undangan
-         Kebiasaan, terletak dalam peraturan kebiasaan (adat)
-         Traktat, ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat)
-         Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
-         Doktrin, pendapat para ahli hukum
b.               Menurut Bentuknya
-  Hukum Tertulis, dicantumkan dalam perundangan
- Hukum Tidak tertulis, hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis/hukum kebiasaan
c.                Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional, berlaku dalam suatu negara
- Hukum Internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
- Hukum Gereja, kumpulan norma-norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
d.               Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum, hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Contituendum, hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang
- Ius Naturale, hukum asasi atau hukum alam, hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala     waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
e.                Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Material, memuat peraturan yang   mengatur kepentingan dalam hubungan yang berwujud perintah dan larangan, mis. Hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll
- Hukum Formal, memuat peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara ke   pengadilan dan cara hakim memberi putusan.
f.                Menurut Sifatnya
- Hukum memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya perkara pidana.
- Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

No comments:

Post a Comment