Friday, October 19, 2012
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Pengertian Hukum
Berdasarkan
pendapat para ahli:
- Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
- Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Asas dan Tujuan
Hukum
l . Hukum mengabdi kepada tujuan negara untuk mencapai
kemakmuran dan kebahagiaan negara (Prof. Soebakti)
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (LJ. van
Apeldoorn)
3. Mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi
sebanyak mungkin orang (Jeremy Bentham)
4 . Menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak
terganggu
5. Menghadirkan kedamaian, mewujudkan keadilan dan
memanusiakan manusia (O. Notohamidjojo)
Bagaimanakah Sistem Hukum Indonesia?
Indonesia adalah negara hukum, memuat unsur-unsur sebagai berikut:
- Menjunjung tinggi hukum
- Adanya pembagian kekuasaan
- Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
- Dimungkinkan adanya peradilan administrasi
Jenis-jenis Hukum/Penggolongan Hukum
a.
Menurut Sumbernya:
- Undang-undang, tercantum
dalam perundang-undangan
- Kebiasaan, terletak dalam peraturan
kebiasaan (adat)
- Traktat, ditetapkan oleh
negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat)
- Yurisprudensi, terbentuk
karena keputusan hakim
- Doktrin, pendapat para ahli
hukum
b.
Menurut Bentuknya
- Hukum Tertulis, dicantumkan dalam perundangan
- Hukum
Tidak tertulis, hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis/hukum kebiasaan
c.
Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum
Nasional, berlaku dalam suatu negara
- Hukum
Internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional
- Hukum
Gereja, kumpulan norma-norma yang ditetapkan gereja
untuk para anggotanya.
d.
Menurut Waktu Berlakunya
- Ius
Constitutum, hukum yang berlaku sekarang
bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius
Contituendum, hukum yang
diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang
- Ius
Naturale, hukum asasi atau
hukum alam, hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu
dan untuk segala bangsa di dunia.
e.
Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Material, memuat peraturan yang mengatur kepentingan dalam hubungan yang
berwujud perintah dan larangan, mis. Hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang,
dll
- Hukum Formal, memuat peraturan yang mengatur cara
mengajukan perkara ke pengadilan dan
cara hakim memberi putusan.
f.
Menurut Sifatnya
- Hukum
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Misalnya perkara pidana.
- Hukum
yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
Puisi
Puisi adalah bentuk karya sastra yang menggunakan
kata-kata indah dan kaya makna. Keindahan puisi disebabkan oleh diksi, majas,
rima, dan irama yang terkandung dalam karya sastra tersebut.
Ciri-ciri Puisi :
a. Pemadatan
segala unsur kekuatan bahasa.
b. Unsur
bahasa disusun dan diatur dengan memperhatikan irama dan bunyi.
c. Berisi
ungkapan perasaan penyair yang berdasarkan pengalaman atau imajinatif.
d. Bahasa
bersifat konotatif.
e. Dibentuk
oleh struktur fisik (tipografi, diksi, majas, rima, dan irama) serta struktur
batin (tema, amanat, perasaan, nada, dan suasana puisi).
Unsur-unsur Puisi
Unsur Fisik
a. Diksi
: pemilihan kata
b. Pengimajian
: kata atau susunan kata yang dapat mengungkapkan pengalaman imajinasi. Dengan daya
imajinasi yang diciptakan penyair, pada kata-kata puisi itu seolah-olah tercipta
sesuatu yang dapat didengar, dilihat, ataupun dirasakan pembacanya. Imaji dalam
puisi yakni, imaji penglihatan (visual), imaji pendengaran (auditif), imaji
peraba (imaji taktilis), imaji perasa (gustatif), imaji pembau (olfaktif).
c. Kata
konkret : untuk membangkitkan daya
imajinasi pembaca, kata-kata harus diperkonkret.
d. Gaya
bahasa atau majas : bahasa yang digunakan penyair untuk mengatakan sesuatu
dengan cara pengiasan, yakni secara tidak langsung mengungkapkan makna.
e. Rima
: pengulangan bunyi dalam puisi.
f.
Ritma :
pengulangan kata, frasa, atau kalimat dalam bait.
g. Tipografi
: pembeda antara puisi dengan prosa, larik puisi tidak berbentuk paragraf
tetapi bait terlebih pada puisi kontemporer.
Unsur Batin
a. Tema
: pokok persoalan atau ide yang diungkapkan pada puisi oleh penyair.
b. Perasaan
: bentuk ekspresi yang tercermin dari puisi.
c. Nada
: puisi tersebut bernada mengejek, menyindir, memuji, atau menasihati, dan
sebagainya.
d. Suasana
: keadaan jiwa pembaca setelah membaca puisi tersebut
e. Amanat
: pesan yang ingin disampaikan oleh penyair kepada pembaca.
f.
Nilai-nilai
sosial dan nilai-nilai moral dalam puisi.
Beberapa majas yang sering dipakai dalam puisi :
1.
perbandingan : majas yang
menyamakan atau membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain dengan
menggunakan kata pembanding seperti bagaikan, bak, semisal, seperti, serupa,
dan yang lainnya.
Contoh : Nanar
aku, gila sasar / sayang berulang padamu jua
Engkau
pelik menarik ingin / serupa dara di balik tirai
2. metafora : bahasa kiasan yang mirip
dengan majas perbandingan, bedanya metafora tidak menggunakan kata pembanding.
Contoh
: Aku ini binatang jalang / dari
kumpulannya yang terbuang
3. alegori : mengiaskan suatu hal dengan
hal lain atau kejadian lain yang memiliki sifat atau kesamaan.
Contoh
: Dalam puisi Teratai (Sanusi Pane) menyimbolkan Ki Hajar Dewantara dengan
kuntum bunga teratai dengan maksud untuk menautkan cirri-ciri bunga teratai
dengan gagasan, pikiran atau cita-cita tokoh pendidikan tersebut.
4.
personifikasi : majas yang
membandingkan wujud atau sifat manusia dengan benda atau konsep abstrak.
Contoh
: Ilalang itu melambai-lambai pertanda perpisahan.
5.
hiperbola:
Pengungkapan yang melebih-lebihkan kenyataan sehingga kenyataan tersebut
menjadi tidak masuk akal.ah mencapai langit.
Contoh: Gedung-gedung perkantoran di kota-kota besar telah
mencapai langit.
6.
sinestesia:
Majas yang berupa suatu ungkapan rasa dari suatu indra yang dicurahkan lewat
ungkapan rasa indra lainnya. Contoh : Kata
yang baru saja diucapkannya pedas
sekali.
7.
metonimia:
Pengungkapan berupa penggunaan nama untuk benda lain yang menjadi merek, ciri
khas, atau atribut. Contoh : Dia selalu asik mengisap surya saat seperti ini.
8.
litotes:
Ungkapan berupa penurunan kualitas suatu fakta dengan tujuan merendahkan diri. Contoh
: Singgahlah ke gubuk kami.
9.
asosiasi: perbandingan terhadap dua hal yang berbeda, namun
dinyatakan sama. Contoh : Semangatnya keras bagaikan baja.
10.
ironi:
Sindiran dengan menyembunyikan fakta yang sebenarnya dan mengatakan kebalikan
dari fakta tersebut. Contoh: Suaramu merdu seperti kaset kusut.
Jenis-jenis Puisi
Jenis-jenis puisi menurut isinya :
1. ode
: mengandung puijian kepada seseorang, suatu bangsa atau yang dianggap mulia,
2. himne
: sajak puijian kepada Tuhan Yang Mahakuasa atau sajak ketuhanan,
3. elegi
: sajak yang berisi duka nestapa, sesuatu yang pedih dan menyayat hati,
4. epigram
: sajak yang berisi ajaran moral, nilai hidup yang baik dan yang benar,
5. satire
: sajak yang isinya mengecam, mengejek dengan kasar (sarkasme) dan tajam
(sinis) terhadap suatu ketidakadilan yang ada dalam masyarakat,
6. romance
: sajak yang berisi cinta kasih atau kisah yang mungkin terjadi atau hanya
khayalan penyairnya saja, dan
7. balada
: sajak yang berisi cerita atau kisah yang mungkin terjadi atau hanya khayalan
penyairnya saja.
Jenis-jenis puisi menurut jumlah baris :
a. distikon
: sajak yang terdiri dari dua baris kalimat setiap bait, sajak a-a,
b. tarzina
: sajak tiga seuntai, sajak a-a-a; a-a-b; a-b-a; a-b-b,
c. kuatrin
: sajak empat seuntai, sajak ab-ab; aa-aa; aa-bb,
d. kuint
: sajak lima seuntai, sajak a-a-a-a-a,
e. sektet
: sajak enam seuntai, sajak tidak beraturan,
f. septina : sajak
tujuh seuntai, sajak tidak beraturan,
g. stanza
: sajak delapan seuntai, sajak tidak berurutan.
Subscribe to:
Posts (Atom)