Friday, October 19, 2012

Violin Chords

Piano Chords

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional


Pengertian Hukum
Berdasarkan pendapat para ahli:
  1. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
  2. Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
  3. Peraturan bersifat memaksa
  4. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Asas dan Tujuan Hukum
l . Hukum mengabdi kepada tujuan negara untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan negara (Prof. Soebakti)
2Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (LJ. van Apeldoorn)
3Mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang (Jeremy Bentham)
4 . Menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak terganggu
5.  Menghadirkan kedamaian, mewujudkan keadilan dan memanusiakan manusia (O. Notohamidjojo)

Bagaimanakah Sistem Hukum Indonesia?
Indonesia adalah negara hukum, memuat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Menjunjung tinggi hukum
  2. Adanya pembagian kekuasaan
  3. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
  4. Dimungkinkan adanya peradilan administrasi

Jenis-jenis Hukum/Penggolongan Hukum
a.               Menurut Sumbernya:
-         Undang-undang, tercantum dalam perundang-undangan
-         Kebiasaan, terletak dalam peraturan kebiasaan (adat)
-         Traktat, ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat)
-         Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
-         Doktrin, pendapat para ahli hukum
b.               Menurut Bentuknya
-  Hukum Tertulis, dicantumkan dalam perundangan
- Hukum Tidak tertulis, hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis/hukum kebiasaan
c.                Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional, berlaku dalam suatu negara
- Hukum Internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
- Hukum Gereja, kumpulan norma-norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
d.               Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum, hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Contituendum, hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang
- Ius Naturale, hukum asasi atau hukum alam, hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala     waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
e.                Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Material, memuat peraturan yang   mengatur kepentingan dalam hubungan yang berwujud perintah dan larangan, mis. Hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll
- Hukum Formal, memuat peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara ke   pengadilan dan cara hakim memberi putusan.
f.                Menurut Sifatnya
- Hukum memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya perkara pidana.
- Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

Puisi


Puisi adalah bentuk karya sastra yang menggunakan kata-kata indah dan kaya makna. Keindahan puisi disebabkan oleh diksi, majas, rima, dan irama yang terkandung dalam karya sastra tersebut.
Ciri-ciri Puisi :
a.       Pemadatan segala unsur kekuatan bahasa.
b.      Unsur bahasa disusun dan diatur dengan memperhatikan irama dan bunyi.
c.       Berisi ungkapan perasaan penyair yang berdasarkan pengalaman atau imajinatif.
d.      Bahasa bersifat konotatif.
e.       Dibentuk oleh struktur fisik (tipografi, diksi, majas, rima, dan irama) serta struktur batin (tema, amanat, perasaan, nada, dan suasana puisi).

Unsur-unsur Puisi
Unsur Fisik
a.       Diksi : pemilihan kata
b.      Pengimajian : kata atau susunan kata yang dapat mengungkapkan pengalaman imajinasi. Dengan daya imajinasi yang diciptakan penyair, pada kata-kata puisi itu seolah-olah tercipta sesuatu yang dapat didengar, dilihat, ataupun dirasakan pembacanya. Imaji dalam puisi yakni, imaji penglihatan (visual), imaji pendengaran (auditif), imaji peraba (imaji taktilis), imaji perasa (gustatif), imaji pembau (olfaktif).
c.       Kata konkret :  untuk membangkitkan daya imajinasi pembaca, kata-kata harus diperkonkret.
d.      Gaya bahasa atau majas : bahasa yang digunakan penyair untuk mengatakan sesuatu dengan cara pengiasan, yakni secara tidak langsung mengungkapkan makna.
e.       Rima : pengulangan bunyi dalam puisi.
f.        Ritma : pengulangan kata, frasa, atau kalimat dalam bait.
g.       Tipografi : pembeda antara puisi dengan prosa, larik puisi tidak berbentuk paragraf tetapi bait terlebih pada puisi kontemporer.

Unsur Batin
a.       Tema : pokok persoalan atau ide yang diungkapkan pada puisi oleh penyair.
b.      Perasaan : bentuk ekspresi yang tercermin dari puisi.
c.       Nada : puisi tersebut bernada mengejek, menyindir, memuji, atau menasihati, dan sebagainya.
d.      Suasana : keadaan jiwa pembaca setelah membaca puisi tersebut
e.       Amanat : pesan yang ingin disampaikan oleh penyair kepada pembaca.
f.        Nilai-nilai sosial dan nilai-nilai moral dalam puisi.

Beberapa majas yang sering dipakai dalam puisi :
1.      perbandingan : majas yang menyamakan atau membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain dengan menggunakan kata pembanding seperti bagaikan, bak, semisal, seperti, serupa, dan yang lainnya.
Contoh :     Nanar aku, gila sasar / sayang berulang padamu jua
                  Engkau pelik menarik ingin / serupa dara di balik tirai
2.  metafora : bahasa kiasan yang mirip dengan majas perbandingan, bedanya metafora tidak menggunakan kata pembanding.
Contoh :     Aku ini binatang jalang / dari kumpulannya yang terbuang
3.  alegori : mengiaskan suatu hal dengan hal lain atau kejadian lain yang memiliki sifat atau kesamaan.
Contoh : Dalam puisi Teratai (Sanusi Pane) menyimbolkan Ki Hajar Dewantara dengan kuntum bunga teratai dengan maksud untuk menautkan cirri-ciri bunga teratai dengan gagasan, pikiran atau cita-cita tokoh pendidikan tersebut.
4.      personifikasi : majas yang membandingkan wujud atau sifat manusia dengan benda atau konsep abstrak.
Contoh : Ilalang itu melambai-lambai pertanda perpisahan.
5.      hiperbola: Pengungkapan yang melebih-lebihkan kenyataan sehingga kenyataan tersebut menjadi tidak masuk akal.ah mencapai langit.
Contoh: Gedung-gedung perkantoran di kota-kota besar telah mencapai langit.
6.      sinestesia: Majas yang berupa suatu ungkapan rasa dari suatu indra yang dicurahkan lewat ungkapan rasa indra lainnya. Contoh : Kata yang baru saja diucapkannya pedas sekali.
7.      metonimia: Pengungkapan berupa penggunaan nama untuk benda lain yang menjadi merek, ciri khas, atau atribut. Contoh : Dia selalu asik mengisap surya saat seperti ini.
8.      litotes: Ungkapan berupa penurunan kualitas suatu fakta dengan tujuan merendahkan diri. Contoh : Singgahlah ke gubuk kami.
9.      asosiasi: perbandingan terhadap dua hal yang berbeda, namun dinyatakan sama. Contoh : Semangatnya keras bagaikan baja.
10.  ironi: Sindiran dengan menyembunyikan fakta yang sebenarnya dan mengatakan kebalikan dari fakta tersebut. Contoh: Suaramu merdu seperti kaset kusut.
11.  repetisi: Perulangan kata, frasa, dan klausa yang sama dalam suatu kalimat.

Jenis-jenis Puisi
Jenis-jenis puisi menurut isinya :
1.     ode : mengandung puijian kepada seseorang, suatu bangsa atau yang dianggap mulia,
2.     himne : sajak puijian kepada Tuhan Yang Mahakuasa atau sajak ketuhanan,
3.     elegi : sajak yang berisi duka nestapa, sesuatu yang pedih dan menyayat hati,
4.     epigram : sajak yang berisi ajaran moral, nilai hidup yang baik dan yang benar,
5.   satire : sajak yang isinya mengecam, mengejek dengan kasar (sarkasme) dan tajam (sinis)  terhadap suatu ketidakadilan yang ada dalam masyarakat,
6.   romance : sajak yang berisi cinta kasih atau kisah yang mungkin terjadi atau hanya khayalan penyairnya saja, dan
7.    balada : sajak yang berisi cerita atau kisah yang mungkin terjadi atau hanya khayalan penyairnya  saja.

Jenis-jenis puisi menurut jumlah baris :
a.      distikon : sajak yang terdiri dari dua baris kalimat setiap bait, sajak a-a,
b.     tarzina : sajak tiga seuntai, sajak a-a-a; a-a-b; a-b-a; a-b-b,
c.      kuatrin : sajak empat seuntai, sajak ab-ab; aa-aa; aa-bb,
d.      kuint : sajak lima seuntai, sajak a-a-a-a-a,
e.      sektet : sajak enam seuntai, sajak tidak beraturan,
f.       septina : sajak tujuh seuntai, sajak tidak beraturan,
g.      stanza : sajak delapan seuntai, sajak tidak berurutan.